6 Cara Berhenti Berlangganan First Media Sebelum 1 Tahun & Denda 2024

Cara Berhenti Berlangganan First Media – First Media merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa layanan internet dan juga tv kabel serta komunikasi data. First media sendiri merupakan salah satu anak perusahaan Lippo Group dan First Media juga merupakan pemegang penuh saham PT. Ayunda Prima Mitra.

First media sendiri sudah mulai berdiri sejak tahun 1994, dengan nama Safira Ananda. Namun pada tahun 1995 berubah nama menjadi Tanjung Bangun Semesta dan pada tahun 2000 dikenal sebagai Broadband Multimedia. Hingga pada tanggal 1 Juni 2007 berubah nama menjadi First Media.

First Media sudah memiliki kurang lebih 180 ribu pelanggan internet serta 130 ribu pelanggan tv kabel terhitung pada tahun 2008. Dengan panjang jaringan fiber optic First Media sudah membentang sepanjang 2.597 km yang berada didaerah Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

Kemudian pada tahun 2015, First Media bekerja sama dengan LinkNet dan meluncurkan produk terbaru yaitu paket 2 Combo HD, Combo Ultimate X1 HD dengan kecepatan internet yang ditawarkan adalah 100 Mbps serta paket Combo Infinite X1 HD dengan kecepatan internet yang ditawarkan 200 Mbps.

Syarat Berhenti Berlangganan First Media

Syarat Berhenti Berlangganan First Media

Seperti jasa penyedia jasa layanan internet lainnya seperti Indihome, pastinya tidak semua pelanggan akan suka dengan penyedia jasa layanan tersebut. Dengan pengalaman yang didapatkan, maka dapat mengakibatkan pelanggan berhenti berlangganan karena merasa pelayanan kurang memuaskan ataupun alasan lainnya.

Untuk yang ingin memutuskan berhenti berlangganan First Media karena alasan tertentu, maka ada baiknya apabila kalian mengetahui terlebih dahulu syarat berhenti berlangganan First Media sebelum mengetahui bagaimana cara memutuskan pelayanannya.

  • Pelanggan wajib memberitahukan kepada pihak First Media atau Link Net paling lambat ialah 14 hari kerja sebelum periode tagihan berakhir (Billing Cycle).
  • Pelanggan wajib melunasi tagihan dan segala kewajiban.
  • Pelanggan wajib mengembalikan seluruh perangkat penerima kepada Link Media, baik secara langsung pada tanggal setelah berhenti berlangganan ataupun 3 hari setelah pemutusan langganan paling lambat.
  • Apabila pelanggan tidak mengembalikan perangkat penerima, maka pihak Link Net akan mengambil perangat tersebut dengan kondisi perangkat masih dalam keadaan baik, layak pakai dan tidak rusak.

Cara Berhenti Berlangganan First Media

Cara Berhenti Berlangganan First Media Terlengkap

Sama seperti CARA BERHENTI LANGGANAN INDIHOME, cara pemutusan layanan First Media juga dapat dilakukan dengan banyak cara. Baik itu melalui Email, Call Center, Media Sosial ataupun secara langsung mendatangi kantor First Media terdekat.

Mifi

Berikut ini adalah beberapa cara untuk memutuskan berlangganan dengan First Media yang dapat dilakukan.

1. Email

Silahkan mengirim Email ke customer.service@linknet.co.id dengan format sebagai berikut.

Yth. Manajemen First Media

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama:
ID Pelanggan:
No. HP:
Email:

Kepada Bapak/Ibu manajemen First Media memohon untuk berhenti berlangganan [nama paket langganan] dengan alasan [alasan berhenti berlangganan].

Demikian permohonan pemutusan layanan yang dibuat dengan sebenar-benarnya. Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu.

Hormat saya,

[Nama lengkap pelanggan]

Setelah mengirimkan email kepada First Media, maka akan ada email balasan dan pihak First Media akan menghubungi sesuai dengan nomor yang terdaftar.

2. Call Center

Cara lainnya yang dapat dilakukan untuk pemutusan layanan First Media ialah dengan cara menghubungi Call Center First Media. Cara ini merupakan salah satu cara paling cepat dan mudah yang kalian bisa lakukan apabila ingin berhenti berlangganan.

  • First Media Jakarta : (021) 2559 6595
  • First media Bandung : (022) 8734 6500
  • Fist Media Surabaya : (031) 2950 700
  • First Media Malang : (0341) 330 1030
  • First Media Medan : (061) 4106 1000
  • First Media Batam : (0778) 5707 200

Setelah kalian mengetahui nomor telpon call center First Media, selanjutnya tinggal mengikuti cara – cara berikut ini.

  1. Hubungi salah satu call center First Media sesuai dengan kota kalian.
  2. Cara selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dari mesin penjawab otomatis, kemudian pilih menu untuk berbicara secara langsung dengan CS (Customer Service).
  3. Setelah itu tinggal menjelaskan alasan kalian kenapa ingin berhenti berlangganan First Media kepada CS First Media.
  4. Berikutnya kalian akan dialihkan ke bagian pemutusan langganan serta ditanyai kembali alasan kenapa berhenti berlangganan.
  5. Apabila CS merasa alasan pemutusan langganan sesuai, maka pada saat itu juga layanan First Media kalian akan dihentikan.

3. Media Sosial

Apabila anda merasa kesulitan untuk menghubungi call center First Media atau Email, maka kalian bisa mencoba cara menghubungi pihak First Media melalui media sosial seperti Twitter, Facebook ataupun Instagram.

Cara berhenti berlangganan First Media melalui sosial media sendiri termasuk cara paling mudah, kalian tinggal DM salah satu akun sosial media First Media. Kemudian sebutkan alasan berhenti berlangganan First Media dan jangan lupa sertakan ID pelanggan.

Setelah pihak First Media menjawab salah satu DM kalian, maka pada saat itu juga dapat dilakukan pemutusan layanan. Ataupun pihak First Media akan menghubungi kalian secara langsung ke nomor terdaftar pada saat berlangganan.

4. Kantor First Media

Apabila kalian sudah menggunakan 3 cara diatas namun masih belum berhasil berhenti berlangganan, maka alangkah baiknya kalian langsung mendatangi kantor First Media terdekat untuk melakukan pemutusan layanan.

Dengan cara datang ke kantor First Media, sudah pasti proses pemutusan langganan dapat dilakukan dengan cepat dan langsung diproses.

Namun untuk kalian yang tempat tinggalnya belum terjangkau oleh salah satu kantor cabang First Media, maka kalian tetap harus menggunakan ketiga cara diatas untuk berhenti berlangganan First Media.

Denda Berhenti Berlangganan First Media Sebelum 1 Tahun

Denda Berhenti Berlangganan First Media Sebelum 1 Tahun

Bagi kalian yang ingin berhenti berlangganan First Media, pastinya kalian sudah mengetahui apabila pada saat akan pemasangan layanan kalian menandatanganni kontrak berlangganan. Dan apabila kalian baca dengan teliti, maka akan ada sanksi atau denda apabila kalian berhenti berlanggangan sebelum 1 tahun.

Dimana terdapat 2 (dua) poin pada surat kontrak berlangganan tersebut yang telah kalian setujui apabila kalian ingin berlangganan salah satu paket First Media. 2 (dua) poin tersebut adalah.

  • Saya menyetujui berlangganan First Media selama 12 bulan.
  • Saya menyetujui akan dikenakan sanksi atau denda sejumlah Rp 500.000,00 apabila saya:
    1. Berhenti berlangganan First Media kurang dari 12 bulan sejak terdaftar.
    2. Merubah paket langganan menjadi lebih rendah dari paket yang sebelumnya, sebelum 12 bulan sejak terdaftar.

Jadi untuk kalian yang memang ingin berhenti langganan, ada baiknya apabila anda memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berhenti berlangganan. Apabila kalian sudah siap dengan konsekuensinya, maka kalian bisa saja langsung berhenti berlangganan.

Dengan ini selesai sudah informasi yang sekiaranya Oolean.id dapat berikan untuk kalian pada kesempatan hari ini, semoga saja informasi yang baru saja kami berikan diatas bisa memberikan banyak manfaat bagi kalian semua yang belum mengetahuinya.